saat ini anda berada di eljazuly.co.cc, kunjungi juga blog kami di eljazuly19.bogspot.com dan darulamilin.wordpress.com terima kasih sudah berkunjung ketempat kami, silahkan copi+paste kan banner blog kami di blog anda dan kami akan segera meng link anda kembali , mari menjadi manusia menuju kesuksesan dunia akhirat

Jumat, 25 Februari 2011

PERMEN NO. M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2011


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR :  M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENYESUAIAN PARTAI POLITIK  BERBADAN HUKUM DAN PARTAI POLITIK BARU MENJADI BADAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG N0M0R 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal
5, Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik, perlu ditetapkan Peraturan  Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran
Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum dan Partai Politik Baru Menjadi
Badan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Mengingat    :  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4801) yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan  Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN
PENYESUAIAN PARTAI POLITIK BERBADAN HUKUM DAN PARTAI
POLITIK BARU MENJADI BADAN HUKUM BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG N0M0R 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Badan hukum partai politik adalah subyek hukum berupa organisasi partai politik yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar partai
politik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang
dibentuk sebagai penjabaran AD.
5. Penelitian dan/atau verifikasi partai politik adalah pemeriksaan, pengujian dan pembuktian
kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik yang dilakukan secara administratif
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dengan instansi terkait.
6. Pendaftaran partai politik baru adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan partai
politik untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
7. Pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan  hukum adalah pendaftaran yang
dilakukan oleh partai politik yang sudah berbadan hukum untuk menyesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pasal 2
Ketentuan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan
Hukum dan Partai Politik Baru Menjadi Badan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor M.HH-02.AH.11.01
Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Partai Politik Menjadi Badan Hukum
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR Lampiran
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor   : M.HH-04. AH.11.01 TAHUN 2011            
Tanggal  : 04 Pebruari 2011
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENDAFTARAN PENYESUAIAN PARTAI POLITIK BERBADAN HUKUM
DAN PARTAI POLITIK BARU MENJADI BADAN HUKUM BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
I. PENDAHULUAN
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 47 ayat (1) dan Pasal
51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk menerima
pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum dan pendaftaran  pendirian dan
pembentukan partai politik baru menjadi badan hukum berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik. Dalam proses pengesahan penyesuaian partai politik berbadan
hukum dan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum, Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerima pendaftaran guna dilakukan
penelitian dan/atau verifikasi secara administratif kelengkapan dan kebenaran
persyaratan. Untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana perlu
ditetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi para pelaksana dalam
melakukan tugasnya.
II. DASAR HUKUM
1. Dasar hukum Pendaftaran Pendirian dan Pembentukan Partai Politik adalah Pasal
2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
2. Dasar Hukum Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum adalah
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
III. PENDAFTARAN PENYESUAIAN PARTAI POLITIK BERBADAN HUKUM DAN
PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK BARU
MENJADI BADAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG PARTAI POLITIK
Permohonan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum dan pendaftaran
pendirian dan pembentukan partai politik baru menjadi badan hukum berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan  Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harus diajukan sekurang-kurangnya oleh Ketua Umum partai politik dengan mengisi formulir  Lampiran I  yang telah disediakan
dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
A. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) warga negara
Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari
setiap provinsi dan didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri
yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris yang memuat:
1. Anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kepengurusan pusat partai politik;
2. Pendiri dan pengurus partai politik menyertakan  30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan.
B. Didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan:
1.  Salinan akta notaris pendirian dan pembentukan partai politik bermeterai cukup
sebagaimana dimaksud dalam huruf A yang memuat:
a. Pendiri
b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mencantumkan:
(1)   asas dan ciri partai politik;
(2)   visi dan misi partai politik;
(3)   nama, lambang atau tanda gambar partai politik;
(4)   tujuan dan fungsi partai politik;
(5)   organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
(6)   kepengurusan partai politik;
(7)   mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik;
(8)   sistem kaderisasi;
(9)   mekanisme pemberhentian anggota partai politik;
(10) peraturan dan keputusan partai politik;
(11) pendidikan politik;
(12) keuangan partai politik; dan
(13) mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik (yang di
dalamnya memuat Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain).
2.  nama, lambang atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang atau tanda gambar
yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sebanyak 2 (dua) asli dan 5 (lima) fotokopi;
3.  kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan
paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada
kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan daftar
kepengurusan partai politik:
a. pada setiap provinsi disertai
(1) Surat Keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi
bersangkutan yang menyatakan bahwa kepengurusan partai politik
tersebut benar telah dilaporkan keberadaannya
(2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dinyatakan sesuai dengan aslinya
oleh pejabat yang berwenang (antara lain pejabat yang menandatangani
KTP atau setingkat di atasnya), pengadilan negeri,  atau notaris atas
nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang fungsionaris utama, misalnya
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
b. paling sedikit 75 % dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan disertai
(1) Surat Keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
kabupaten/kota bersangkutan yang menyatakan bahwa kepengurusan
partai politik tersebut benar telah dilaporkan keberadaannya
(2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dinyatakan sesuai dengan aslinya
oleh pejabat yang berwenang (antara lain pejabat yang menandatangani KTP atau setingkat di atasnya), pengadilan negeri,  atau notaris atas
nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang fungsionaris utama, misalnya
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
c. paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari  jumlah kecamatan pada
kabupaten/kota yang bersangkutan disertai:
(1) Surat Keterangan dari Camat bersangkutan yang menyatakan bahwa
kepengurusan partai politik tersebut benar telah dilaporkan
keberadaannya.
(2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dinyatakan sesuai dengan aslinya
oleh pejabat yang berwenang (antara lain pejabat yang menandatangani
KTP atau setingkat di atasnya), pengadilan negeri,  atau notaris atas
nama sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang fungsionaris utama, misalnya
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
4.  Alamat kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak
berubah sampai tahapan terakhir pemilihan umum yang dibuktikan dengan:
a. surat keterangan domisili partai dari lurah/kepala desa setempat;
b. bukti sah status kantor tersebut berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa,
perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain yang berlaku sekurangkurangnya sampai dengan akhir April 2014.
5.  Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa orang
bersangkutan benar pendiri atau pengurus dari partai tersebut dan tidak
menjadi pendiri, pengurus atau anggota partai lain. (Lampiran II)  
6.  Bukti rekening atas nama partai politik berupa keterangan dari bank.
C. Dokumen sebagaimana tersebut pada huruf B di atas merupakan dokumen terbaru
yang diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
D. Dokumen yang telah diserahkan oleh partai politik menjadi milik negara yang
dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM dan tidak dapat ditarik kembali.
IV.       PROSES PENDAFTARAN, PENELITIAN DAN/ATAU VERIFIKASI, DAN
PENGESAHAN PARTAI POLITIK
A. PENDAFTARAN
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima permohonan
pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum dan pendirian dan
pembentukan partai politik baru menjadi badan hukum pada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum.
2. Penyerahan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran paling lambat
diterima 7 (tujuh) hari kerja sebelum dilakukan penelitian dan/atau verifikasi.
3. Dalam menerima pendaftaran, petugas pendaftaran:
a. memberikan tanda terima sementara berkas permohonan pendaftaran
penyesuaian partai politik berbadan hukum dan pendaftaran
pendirian/pembentukan partai politik baru menjadi badan hukum yang
belum lengkap (Lampiran III);
b. memberitahukan kekurangan persyaratan administratif tersebut kepada
pemohon; c. memberikan tanda terima bahwa partai politik yang bersangkutan telah
melengkapi persyaratan yang kurang (Lampiran IV);
d. mencatat dalam buku register permohonan pendaftaran penyesuaian
partai politik berbadan hukum dan pendaftaran pendirian/pembentukan
partai politik baru menjadi badan hukum, yang meliputi:
1) nama pemohon/kuasanya;
2) waktu dan tanggal permohonan;
3) nama partai politik
4) nama pengurus/pimpinan pusat partai politik;
5) alamat tetap sekretariat partai politik;
e. memproses permohonan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan
hukum dan pendaftaran pendirian/pembentukan partai politik baru menjadi
badan hukum yang telah lengkap.
B.  PENELITIAN DAN/ATAU VERIFIKASI  
1. Untuk mengesahkan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum
dan partai politik baru menjadi badan hukum, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap partai politik
pendaftar yang telah memenuhi persyaratan.
2. Penelitian dan/atau verifikasi partai politik dilakukan secara administratif dan
periodik bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan penerbitan surat
keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi, kabupaten/kota
dan kecamatan.
3. Penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai
politik dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
4. Tugas Tim adalah memeriksa dan meneliti, baik secara administratif  maupun
substansial terhadap persyaratan permohonan pendaftaran penyesuaian
partai politik berbadan hukum dan pendaftaran partai politik baru.
5. Dalam melakukan penelitian dan/atau verifikasi partai politik, Tim dapat
melakukan penelitian/verifikasi langsung kepada instansi atau kantor yang
menerbitkan persyaratan administratif pendaftaran penyesuaian partai politik
berbadan hukum dan pendirian dan pembentukan partai politik baru yang
dituangkan dalam berita acara penelitian (Lampiran V)
6. Penelitian dan/atau verifikasi partai politik dilakukan paling lama 45 (empat
puluh lima) hari kerja.
C. PENGESAHAN PENYESUAIAN PARTAI POLITIK BERBADAN HUKUM DAN
PARTAI POLITIK BARU MENJADI BADAN HUKUM BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
1. Pengesahan penyesuaian partai politik berbadan hukum dan partai politik
baru menjadi badan hukum dilakukan dengan menerbitkan Keputusan
Menteri Hukum dan Asasi Manusia dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
2.  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan kepada
partai politik yang bersangkutan setelah menyerahkan bukti pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 3. Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan
kepada:
a. Mahkamah Agung;
b. Mahkamah Konstitusi;
c. Menteri Dalam Negeri;
d.  Komisi Pemilihan Umum;
e. Percetakan Negara untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
D. PEDOMAN MENGENAI PENGGUNAAN NAMA, LAMBANG ATAU TANDA
GAMBAR PARTAI POLITIK
1. Nama, lambang atau tanda gambar partai politik tidak boleh mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan  nama, lambang
atau tanda gambar partai politik lain.
2. Yang dimaksud dengan ”mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang atau tanda gambar partai politik lain”
adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan adanya
persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan
maupun kombinasi antara unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang
atau tanda gambar partai politik lain.
3. Dalam hal ada partai politik yang mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan nama, lambang atau tanda gambar partai politik lain, maka cara
penyelesaiannya adalah:
1) apabila ada persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang atau
tanda gambar antara partai politik baru yang mendaftar dan partai politik
yang telah berbadan hukum, maka partai politik baru yang mendaftar
harus mengubah nama, lambang atau tanda gambarnya;
2) apabila ada persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang atau
tanda gambar antar partai politik yang mendaftar, maka partai politik yang
mendaftar kemudian harus mengubah nama, lambang atau tanda
gambarnya. Apabila hari dan tanggalnya sama, maka yang dipergunakan
sebagai pedoman adalah jam pada waktu memasukkan permohonan
pendaftaran.
4. Selain itu, partai politik juga dilarang menggunakan nama, lambang atau
tanda gambar yang sama dengan:
1) bendera atau lambang negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan lambang negara Republik Indonesia adalah
burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Penggunaan  sebagian dari gambar/simbol yang ada dalam lambang
negara tidak  termasuk dalam ketentuan ini.
2) lambang lembaga negara atau lambang pemerintah.
Yang dimaksud dengan lambang lembaga negara adalah  lambang dari
lembaga-lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan  perundangundangan lain. Misalnya: lambang MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,
Mahkamah Konstitusi.
Yang dimaksud dengan lambang pemerintah adalah lambang instansi
pemerintah, seperti kementerian, lembaga pemerintah lain, dan
pemerintah daerah. 3) nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau
lambang lembaga/badan internasional.
4) nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi
terlarang; atau
5) nama atau gambar seseorang.
                          
Lampiran  I
FORMULIR PENDAFTARAN
PENYESUAIAN PARTAI POLITIK BERBADAN HUKUM/
PARTAI  POLITIK  BARU   MENJADI   BADAN  HUKUM**)
   Kepada Yth.
  
Lampiran : 1 (satu) berkas.  MENTERI  HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Perihal : Penyesuaian Partai Politik
berbadan hukum/Permohonan
Pendaftaran Partai Politik Baru **)
 Melalui
   DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
 Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7
 Jakarta  12590
Dengan hormat.
Dengan ini kami, ………………………..……………*) mengajukan permohonan pendaftaran  penyesuaian Partai
Politik berbadan hukum/pendirian dan pembentukan partai politik baru **) ………………………………. yang
beralamat di………………………….. Telp./Fax.(            ) ………….……………disertai dokumen administrasi
sebagai berikut:
 Surat permohonan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum/pendirian dan pembentukan
partai politik baru**) ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  c.q. Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum.
  
 Satu salinan sah Akta Notaris tentang penyesuaian  partai politik berbadan hukum/pendirian dan
pembentukan partai politik baru**) yang memuat nama pendiri, Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan
kepengurusan partai tingkat pusat.
Kepengurusan partai terdiri dari:
 Tingkat Pusat  (tercantum dalam akta Notaris);
 Tingkat provinsi sejumlah ………. Provinsi disertai surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Bakesbangpol) Provinsi (terlampir);
 Tingkat kabupaten/kota sejumlah ……………………. kabupaten/kota  pada setiap provinsi disertai surat
keterangan dari Badan Kesbangpol kabupaten/kota (terlampir);
 Tingkat kecamatan sejumlah ………………. kecamatan pada  setiap kabupaten/kota disertai   surat
keterangan dari camat (terlampir).
 
Surat keterangan domisili partai dari lurah/kepala  desa setempat dan bukti sah status kantor tersebut
berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain yang berlaku
sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014.
  Tingkat Pusat
  
  Tingkat Provinsi ......................................................................................
  Tingkat kabupaten/kota………………………………………………………
  Tingkat kecamatan………………………………………………………………
Bukti kepemilikan rekening bank atas nama partai politik.
 
 Dua lembar asli lambang partai politik (berwarna) di  atas kertas kuarto dan 5 (lima) lembar fotokopi.
 Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan adalah pengurus atau pendiri partai
politik tersebut dan tidak menjadi anggota, pendiri atau pengurus partai politik lain.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
  Jakarta,     ………………….. 2011
 
Pemohon
 (                                                                 )
   Nama jelas dan lengkap
*) Nama dan/atau jabatan dalam  partai.
**) Coret yang tidak diperlukan. Lampiran II
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama    : ……………………………………..…………………………..
Tempat/tanggal lahir  : ………………………………………………………………….
Pekerjaan   : ………………………………………………………………….
Alamat : ………………………………………………………………….
Dengan ini menyatakan bahwa saya:
1. Benar pendiri/pengurus/anggota Partai …………………………………………
2. Tidak menjadi pendiri/pengurus/anggota partai lain
3. Apabila pernyataan ini tidak benar maka saya:
a. Gugur menjadi pendiri/pengurus/anggota partai …………………………………
b. Bersedia dituntut secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan sadar, tanpa
tekanan dari pihak manapun.
Dibuat di
Pada tanggal
Yang menyatakan
Meterai
 (                                 )                           Lampiran III
TANDA TERIMA SEMENTARA PERMOHONAN
Telah diterima Permohonan Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum/Pendirian Partai Politik baru menjadi badan
hukum**):
N a m a  : PARTAI  ...…………………………………………………………
Nomor SK Badan Hukum***)   : ………………………………………………………………………
Alamat kantor tetap  : ……………………………………………………………………………………………………
………… (wajib diisi)
 Telp.(                          )              Fax. (                             )
Disertai dokumen kelengkapan administrasi sebagai berikut.
 Surat permohonan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum/pendirian partai politik baru menjadi badan hukum **)
ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  
 Satu salinan Akta Notaris bermeterai cukup tentang penyesuaian partai politik berbadan hukum/pendirian partai politik baru menjadi
badan hukum **) yang memuat nama pendiri, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat.
Kepengurusan partai  yang terdiri dari:
 Tingkat Pusat (tercantum dalam akta notaris);
 
 Tingkat provinsi sejumlah ………. provinsi disertai surat keterangan dari badan Kesbangpol provinsi (terlampir);
 Tingkat kabupaten/kota sebanyak ……….. kabupaten/kota disertai surat keterangan dari badan Kesbangpol  kabupaten/kota
(terlampir);
 Tingkat kecamatan sejumlah ……… kecamatan pada setiap kabupaten/kota disertai   surat keterangan dari camat (terlampir).
Surat keterangan domisili partai dari lurah/kepala desa setempat dan bukti sah status kantor tersebut berupa sertifikat, perjanjian
sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain yang berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014.
  
  Tingkat Pusat
  
  Tingkat Provinsi .......................................................................................................................
  Tingkat kabupaten/kota ………………………………………………………………………………
  Tingkat kecamatan……………………………………………………………………………………..
  
 Bukti kepemilikan rekening bank atas nama partai politik
 
 Dua lembar asli lambang partai politik (berwarna) di  atas kertas kuarto dan 5 (lima) lembar fotokopi.
 Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan adalah pengurus atau pendiri partai politik tersebut dan tidak
menjadi anggota, pendiri atau pengurus partai politik lain.
Diterima tanggal :                                          Pukul :            
      
  
Nama Pemohon*) :                                                                                      
 
   Yang Menerima,
  
 (……………………………………… )
   NIP. …………………………
Catatan :
*)  Nama dan/atau jabatan di dalam partai.
**)  Coret yang tidak perlu.
 ***) Bagi partai politik yang telah berbadan hukum
- Tanda terima sementara ini BUKAN BUKTI PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUM/PENGESAHAN
PENYESUAIAN DAN BUKAN SEBAGAI TANDA PERSYARATAN TELAH LENGKAP di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia                    Lampiran IV
TANDA TERIMA KELENGKAPAN PENDAFTARAN
Telah diterima kelengkapan pendaftaran penyesuaian  partai politik berbadan hukum/pendirian partai politik baru menjadi
badan hukum:
Nomor Registrasi Partai  :
N a m a  : PARTAI  ……………………………………………………………
Nomor SK Badan Hukum***)  : ……………………………………………………………………….
A l a m a t   : ………………………………………………………………………………………………
 .…..…………………………………………
 Telp.(                    ).                                          Fax. (     )
 E-mail : …………………………………………………………….
Disertai dokumen kelengkapan administrasi sebagai berikut.
Surat permohonan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum/pendirian dan pembentukan partai politik
baru **) ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  
 Satu salinan Akta Notaris bermeterai cukup tentang penyesuaian partai politik berbadan hukum/pendirian dan
pembentukan partai politik baru**) yang memuat nama pendiri, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan
kepengurusan partai tingkat pusat.
Kepengurusan partai  yang terdiri dari:
 Tingkat Pusat (tercantum dalam akta notaris);
 
 Tingkat provinsi sejumlah ………. provinsi disertai surat keterangan dari badan Kesbangpol provinsi (terlampir);
 Tingkat kabupaten/kota sebanyak ……….. kabupaten/kota disertai surat keterangan dari badan Kesbangpol
kabupaten/kota (terlampir);
 Tingkat kecamatan sejumlah ……… kecamatan pada setiap kabupaten/kota disertai   surat keterangan dari  camat
(terlampir).
Surat keterangan domisili partai dari lurah/kepala desa setempat dan bukti sah status kantor tersebut berupa sertifikat,
perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain yang berlaku sekurang-kurangnya  sampai
dengan akhir April 2014.
  
 Bukti kepemilikan rekening bank atas nama partai politik
 
 Dua lembar asli lambang partai politik (berwarna) di  atas kertas kuarto dan 5 (lima) lembar fotokopi.
 Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan adalah pengurus atau pendiri partai politik tersebut dan
tidak menjadi anggota, pendiri atau pengurus partai politik lain.
Diterima tanggal :                                                               Pukul :                  
 
Nama pemohon yang
melengkapi
                                           :
Yang Menerima,
 (.…………………………………)
                  NIP.
Catatan :
*)  Nama dan/atau jabatan di dalam partai.
**)  Coret yang tidak perlu.
   ***) Bagi partai politik yang telah berbadan hukum
- Tanda terima sementara ini BUKAN BUKTI PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUM/PENGESAHAN
PENYESUAIAN di   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            
        Lampiran V
BERITA ACARA PEMERIKSAAN BERKAS
PENYESUAIAN PARTAI POLITIK BERBADAN HUKUM/
PARTAI POLITIK BARU    MENJADI  BADAN  HUKUM*)
Pada hari ini ……………… tanggal ………………………… tahun dua ribu ……… ( ….. - …. – 201…) telah dilakukan
pemeriksaan administratif persyaratan pendaftaran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor  2  Tahun 2008  yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 terhadap:
Nama Partai    :  ...………………………………………………………………………………...............................
Pimpinan Partai :   1. ………………………...……………….................................................…... (Ketua Umum / Presiden).
                                  2 .……………………….………………......................................................... (Sekjen / Sekretaris Umum).
Alamat Partai  :   ……………………………………………………………………… ……..
 ..……………………………………………………………….……………                              
Berkas permohonan pendaftaran yang diteliti meliputi persyaratan-persyaratan:
Surat permohonan pendaftaran penyesuaian partai politik berbadan hukum/pendirian dan pembentukan partai politik baru **) ditujukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
 
 Satu salinan Akta Notaris bermeterai cukup tentang pe penyesuaian partai politik berbadan hukum/pendirian dan pembentukan partai
politik baru**) yang memuat nama pendiri, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat.
 Asas dan ciri partai politik tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
Kepengurusan partai  yang terdiri dari:
 Tingkat Pusat (tercantum dalam akta notaris);
 Tingkat provinsi sejumlah ………. provinsi disertai surat keterangan dari badan Kesbangpol provinsi (terlampir);
 Tingkat kabupaten/kota sebanyak ……….. kabupaten/kota disertai surat keterangan dari badan Kesbangpol kabupaten/kota (terlampir);
 Tingkat kecamatan sejumlah ……… kecamatan pada setiap kabupaten/kota disertai   surat keterangan dari camat (terlampir).
 Surat keterangan domisili partai dari lurah/kepala desa setempat dan bukti sah status kantor tersebut berupa sertifikat, perjanjian sewa
menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian lain yang berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014.
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai
Sekretariat Partai Politik tingkat Provinsi;
Sekretariat Partai Politik tingkat Kabupaten / Kota.
 Bukti kepemilikan rekening bank atas nama partai politik
 
 Dua lembar asli lambang partai politik (berwarna) di  atas kertas kuarto dan 5 (lima) lembar fotokopi.
 Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan adalah pengurus atau pendiri partai politik tersebut dan tidak menjadi
anggota, pendiri atau pengurus partai politik lain.
 Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2008 tentang Partai Politik  yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, ditentukan partai politik tidak boleh menggunakan:
 Nama, lambang dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda
gambar yang telah dipakai oleh partai politik lain;
 Bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
 Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
 Nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera atau lambang lembaga/badan Internasional;
 Nama dan gambar seseorang;
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:
Permohonan pendaftaran partai politik yang bersangkutan diterima karena telah lengkap persyaratannya sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011, sehingga bila diperlukan dapat dilakukan penelitian langsung (verifikasi) terhadap keberadaan partai politik tersebut melalui
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi/kabupaten/kota;
 
Permohonan pendaftaran partai politik yang bersangkutan  dikembalikan untuk dilengkapi karena belum memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, sehingga belum dapat dilakukan penelitian langsung (verifikasi) terhadap keberadaan partai politik tersebut
melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi/kabupaten/kota.
Permohonan berkas pendaftaran partai politik ini telah diperiksa dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksa Berkas Permohonan Pendaftaran Partai Politik :
KASUBDIT
HUKUM TATA NEGARA,
 DIREKTUR TATA NEGARA,
 (.…………………………………)  (…………………………………)
(* Coret yang tidak perlu

2 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih mas hanif, membantu sekali dalam pembuatan materi sosialisasi di instansi kami

Unknown mengatakan...

iya sama2 mas,,,semoga bermamfaat :)
terimakasih atas kunjungannya..:

Posting Komentar

isian nurani anda

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo