saat ini anda berada di eljazuly.co.cc, kunjungi juga blog kami di eljazuly19.bogspot.com dan darulamilin.wordpress.com terima kasih sudah berkunjung ketempat kami, silahkan copi+paste kan banner blog kami di blog anda dan kami akan segera meng link anda kembali , mari menjadi manusia menuju kesuksesan dunia akhirat

Rabu, 06 Oktober 2010

'Uruf


Al- ‘Urfu (العرف )
Syari’ah Akhwal Al syahsiah
Fakultas Syariah, IAIN Ar- raniry
Banda Aceh
Kata Pengantar:

Segala puji bagi Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, yang telah ptunjuk dan hidayahNya kepada kami khusunya sehingga kami bias merampungkan malaklah kami ini , yang kami beri judul “ Al ‘Urf” .Shalawat beriring slam yang tetap terlimpahkan kepada baginda, yang mana beliau adalah junjungan kita nabi Muhammad SAW. Beserta keluarganya dan para sahabatnya dan juga para pengikut sunnahnya sampai akhir zaman.
Selanjutkan ucapan terima kasih  dan penghargaan kami kepada Dosen pembimbing mata kuliah Ushul Fiqh , yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan makalah kami ini.
Harapan penyusun, semoga kedepan apa apa yang kami sampaikan menjadi bermamfaat yang tak terlimpah pahalanya bagi kita semua. Amin ya Rabbal ‘alamin.
i
Daftar Isi

Kata pengantar…………………………………………………………
Daftar isi……………………………………………………………….
BAB I
Pendahuluan……………………………………………………………
BAB II
A.    Pengertian ‘uruf dan contohnya………………………………..
B.     Dasar hukum dan kehujahannya……………………………….
C.     Macam- macam ‘uruf…………………………………………..
D.    Cara kerja ‘uruf………………………………………………...
BAB III
Kesimpulan ……………………………………………………………

                                                                                 ii
BAB I
Pendahuluan
Islam adalah agama yang selalu klop dengan budaya pada daerah yang dimasukinya. Bahkan budaya yang sudah lama melekat pada suatu masyarakat  yang jauh adanya sebelum masuk Islam itu tetap deliharah oleh Islam selama adat budaya itu tidak berseberangan dengan dasar aqidah  dan ajaran Islam. Dan itu tetap akan dilestarikan oleh Islam.
Maka untuk memutuskan suatu budaya atau adat itu bias terus dipakai dalam keseharian dalam beragama Islam maka sangatlah diperlukan sebuah ilmu untuk mengukur kemampanannya, maka dalam  hal ini peranan ‘Urf sangatlah diperlukan sebagai tolok ukur pelaksanan sebuah budaya atau sebuah adat tradisi.
Konsep bahwa Islam sebagai agama wahyu yang mempunyai doktrin-doktrin ajaran tertentu yang harus diimani, juga tidak melepaskan perhatiannya terhadap kondisi masyarakat tertentu. Kearifan ocal (hukum) Islam tersebut ditunjukkan dengan beberapa ketentuan hukum dalam al-Qur’an yang merupakan pelestarian terhadap tradisi masyarakat pra-Islam.

S. Waqar Ahmed Husaini mengemukakan, Islam sangat memperhatikan tradisi dan konvensi masyarakat untuk dijadikan sumber bagi jurisprudensi hukum Islam dengan penyempurnaan dan batasan-batasan tertentu. Prinsip demikian terus dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. Kebijakan-kebijakan beliau yang berkaitan dengan hukum yang tertuang dalam sunnahnya banyak mencerminkan kearifan beliau terhadap tradisi-tradisi para sahabat atau masyarakat. Sehingga sangatlah penting bagi umat muslim untuk mengetahui serta mengamalkan salah satu metode Ushl Fiqh untuk meng-Istimbath setiap permasalahan dalam kehidupan ini.

Berangkat dari masalah ini kami pemakalah mencoba sedikit banyaknya untuk menguraikan pembahasan ‘Urf  ini yang kami kira sangat perlu untuk kita pahami. Semoga yang kemidian kami uraikan ini menjadi mamfaat yang tak terhingga berkahnya.

BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian ‘uruf dan contohnya
Sebelum berbicara jauh membahas masalah 'Urf sebaiknya membahas pengertiannya terlebih dahulu. Berikut ini kami akan memaparkan beberapa pendapat ulama mengenai pengertian 'urf, diantaranya 'urf secara etimologi berasal dari kata arafa, yu'rifu (يعرف - عرف) sering diartikan dengan al-ma'ruf (المعروف) dengan arti sesuatu yang dikenal", atau berarti yang baik . kalau dikatakan فلان عرفا فلان اولي ( Sifulan lebih dari yang lain dari segi urfnya), maksudnya seseorang lebih dikenal dibandingkan dengan yang lainnya.
Sedangkan menurut Imam al-Ghazali  memberikan pengertian urf sebagai berikut :

وتلقته الطباع السلبمة بالقبول
مااستقر في النفوس من جهة العقول
Keadaan yang sudah tetap pada jiwa manusia, dibenarkan oleh akal dan diterima pula oleh
tabiat yang sehat
.
Adapun ‘uruf menurut syara’ dalam kajian usul fiqh ialah, suatu kebiasaan masyarakat yang sangat dipatuhi dalam kehidupan mereka sehingga mereka merasa tentram. Kebiasaan yang telah berlangsung lama itu dapat berupa ucapan dan perbuatan, baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat umum. Dalam konteks ini, kami mengistilahkan ‘uruf semakna dengan istilah al- ‘adah ( adat kebisaan).
Sebagian ahli tidak setuju menyamakan antara adat dan ‘urf. Dari sisi maknanya, adat mengandung arti perulangan. Karenanya, segala sesuatu yang baru dilakukan satu kali belum dinamakan adat. Namun, berapa kali suatu perbuatan harus dilakukan baru disebut adat, tidak pula ada ukuran dan banyaknya. Ini tergantung pada perbuatan yang dilakukan tersebut. Sementara sesuatu yang dikatakan ‘urf tidak dilihat dari sisi  berulang kalinya suatu perbuatan dilakukan, tetapi lebih dilihat dari sisi bahwa perbuatan itu telah dikenal, diakui dan diterima banyak orang. Dan ‘urf mempunyai dua sifat yang sangat jelas adanya, yaitu bersifat perbuatan dan yang bersifat ucapan.
Kami mencontohkan ‘uruf yang bersifat perbuatan adalah seperti adanya pengertian manusia terhadap transaksi kebutuhan ringan sehari hari, seperti gula , garam, serta sayur mayur dengan menyerahkan harga dan menerima barang tanpa mengucapkan ijab dan qabul. Seiring dengan perkembangan yang makin modern ini. Praktik ‘uruf yang berbentuk perbautan mengalami perkrmbngan pula, seperti kebiasaan masyarakat berbagai aktifitas jual beli, teruatama di super market, baik dlam jumlah yang kecil maupaun dlam jumlah yang besar, tanpa mengucapakan ijab dan qabul secara jelas yang seharusnya diucapakan seabagaimana yang telah ditentukan syariat.                                                                                                                    
Sedang pada‘uruf yang bersifat ucapan (االلفظي العرف) kami misalkan pada pengucapan kata kata “al walad”  terhadap anak laki laki, dan jelas bukan untuk anak permpuan, sehingga mengertinya manusia bahwa Al walad itu di ucapakn untuk anak laki laki. Padahal  kata kata walad itu sendiri berarti anak, baik untuk  laki- laki perempuan.

B.     Dasar hukum dan kehujahan ‘urf
Adapun yang menjadi dasar atau ladasan hukum ‘urf  ialah seperti yang terdapat pada surat al-a’raf [199], yakni:
                                                                     الجَهِلِيْنَ عَنِ وَاعْرِضْ بِالعُرْفِ وَأْمُرْ العَفْو خُذِ Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.”
1.      Kata al ‘urf pada ayat tersebut, dimana umat manusia mengerjakan yang ma’ruf, para ulama ushul fiqh dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat. Berdasarkan ayat diatas dipahami seabagai perintah untuk mengerjakan sesuatu yang telah dianggap baik, sehingga telah menjadi tradisi dalam suatu masyarakat.

2.      Pada dasarnya syariat Islam dari masa awal, banyak menampung dan mengakui adat atau tradisi itu aslakan tidak bertentangan Al-quran dan As-sunnah. Kedatangan Islam tidak akan mengahapus sama sekali tradisi yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat, tetapi secara selektif ada yang diakui dan dilestarikan dan ada pula yang dihapuskan.

Contoh: ada kebiasaan yang diakui, kerja sama dagang dengan cara bagi untung, praktik seperti ini berkembang dikalangan bangsa Arab sebelum Islam, setealah kedatangan Islam tradisi yang demikian masih diakui dan dilestarikan oleh Islam sehingga menjadi hukum Islam.

mengenai kehujahan ‘urf menurut  penyelidikan bukan merupakan dalil syara’ tersendiri. Pada umumnya, ‘urf ditunjukan untuk memelihara kemashlahatan ummat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan ‘urf dikhususkan lafal yang ‘amm (umum) dan dibatasi yang mutlak. Karena ‘urf pula terkadang qiyas ditinggalkan. Sebagai contoh kami misalkan pada sahnya kontrak borongan apabila ‘urf sudah biasa dalam hal ini, sekalipun tidak menurut qiyas, Karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang ma’dum (tiada).



C.     Macam- macam ‘urf
Mengamati bentuk bentuk ‘urf , dapat dibagi menjadi dua macam., yaitu ‘urf  shahih dan ‘urf  fasid .
1.      ‘urf shahih (العرف الصحيح) ialah, suatu kebiasaan yang telah dikenal secara baik dalam masyarakat dan kebiasaan itu sejalan dengan nilai nilai yang terdapat dalam ajaran Islam  ( tidak bertentangan dengan dalil syara’), serta kebiasaan itu tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Contohnya, kebiasaan pengantin, bahwasanya  perhiasan yang diberikan oleh pihak peminang kepada wanita yang dipinangnya adalah hadiah, bukan bagian dari pada maskawin (mahar).

2.      Adapun yang dimaksud dengan ‘urf fasid (العرف الفاسد)  ialah suatu kebiasaan dalam masyarakat, tetapi kebiasaan itu tidak sejalan atau bertentangan dengan ajaran Islam  atau menhalalkan yang haram atau sebaliknya. Umpamanya , Apabila manusia telah saling mengenal akad akad yang rusak, seperti akad riba dan gharar atau akad khatar (tipuan dan membahayakan), maka bagi ‘urf ini tidak mempunyai pengaruh dalam membolehkannya, maksudnya ‘urf tidak membolehkan akad semacam itu.            

Urf shaih sendiri dapat dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu ‘urf  yang bersifat ‘amm (umum) dan ‘urf yang bersifat khass (khusus).
a.       Al ‘urf al ‘amm (kebiasaan yang bersifat umum) ialah semua ‘urf yang telah dikenal dan dipraktekan masyarakat dari berbagai lapisan diseluruh negeri pada suatu masa. Misalanya, kebiasaan yang berlaku pada beberapa negeri mengenai ungkapan talak terhadap istri, seprti pernyataan ;” engkau telah haram aku gauli”. Bila ungkapan tersebut telang dinytakan trhadap istrinya, suami telah dipandang menjatuhkan talak terhadap istrinya. Contoh lain, pada kebiasaan menyewa kamar mandi umum dengan jumlah sewa tertentu, tetapi tidak ditetapkan secara pasti lamanya waktu  mandi dan kadar air yang dipakai.

b.      Al ‘urf al khass (kebiasaan yang bersifat khusus) adalah kebiasaan yang hanya dikenal dan tersebar disuatu daerah dan masyarakat tertentu saja disuatu Negara, atau haya dikenal pada suatu suku bangsa tertentu  saja. Misalnya, di Irak, masyarakat menganggap catatan jual beli yang ada pada pihak penjual sebagai bukti sah dalam masalah  hutang –piutang.

D.    Car a kerja ‘Urf                                                                                                                             
               



0 komentar:

Posting Komentar

isian nurani anda

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo