saat ini anda berada di eljazuly.co.cc, kunjungi juga blog kami di eljazuly19.bogspot.com dan darulamilin.wordpress.com terima kasih sudah berkunjung ketempat kami, silahkan copi+paste kan banner blog kami di blog anda dan kami akan segera meng link anda kembali , mari menjadi manusia menuju kesuksesan dunia akhirat

Jumat, 25 Februari 2011

UU RI No2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang  : a. bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi
dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia           
Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta 
peningkatan fungsi dan peran Partai Politik; 
b. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai 
Politik perlu diubah sesuai dengan tuntutan dan dinamika 
perkembangan masyarakat; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk UndangUndang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik; 
Mengingat  : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), 
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008           
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 4801); 
Dengan  . . . - 2 - 
Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
DAN 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK. 
Pasal  I 
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2        
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara  Republik 
Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4801) diubah sebagai berikut: 
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi 
sebagai berikut: 
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional 
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan 
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta 
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik 
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, 
adalah peraturan dasar Partai Politik.   
3.  Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya 
disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai 
penjabaran AD.  
4. Pendidikan  . . . - 3 - 
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan 
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab 
setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan 
bernegara.   
5.  Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban 
Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa 
uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang
dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.  
6.  Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum 
dan hak asasi manusia. 
7. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi 
urusan hukum dan hak asasi manusia. 
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di  antara   
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) 
dan ayat (1b) serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat) 
huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga 
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 2 
(1)  Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 
30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah 
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah 
dari setiap provinsi. 
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) 
didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang 
pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik 
dengan akta notaris. 
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap 
sebagai anggota Partai Politik lain. 
(2)  Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh 
perseratus) keterwakilan perempuan.   
(3)  Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) 
harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai 
Politik tingkat pusat. 
(4) AD  . . . - 4 - 
(4)  AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling 
sedikit: 
a. asas dan ciri Partai Politik; 
b.  visi dan misi Partai Politik; 
c.  nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d.  tujuan dan fungsi Partai Politik; 
e.  organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan 
keputusan; 
f.  kepengurusan Partai Politik; 
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan 
jabatan politik; 
h. sistem kaderisasi; 
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik; 
j.  peraturan dan keputusan Partai Politik;  
k.  pendidikan politik;  
l.  keuangan Partai Politik; dan 
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai 
Politik. 
(5)  Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan 
paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan 
perempuan.  
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan 
huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 3 
(1)  Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk 
menjadi badan hukum. 
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: 
a.  akta notaris pendirian Partai Politik; 
b. nama  . . . - 5 - 
b.  nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak 
mempunyai persamaan pada pokoknya atau 
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda 
gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai 
Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan; 
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah 
kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan 
dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang 
bersangkutan; 
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan 
umum; dan 
e.  rekening atas nama Partai Politik.  
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi 
sebagai berikut: 
Pasal 4 
(1)  Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan
penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan 
kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 
Pasal 3 ayat (2). 
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan 
secara lengkap.  
(3)  Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum 
dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama        
15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian 
dan/atau verifikasi. 
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam 
Berita Negara Republik Indonesia. 
5. Ketentuan  . . . - 6 - 
5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai 
berikut: 
Pasal 5 
(1)  AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan 
kebutuhan Partai Politik. 
(2)  Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi 
pengambilan keputusan Partai Politik. 
(3)  Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya 
perubahan tersebut.  
(4)  Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada 
ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan 
AD dan ART.   
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 16  
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya
dari Partai Politik apabila: 
a. meninggal dunia; 
b. mengundurkan diri secara tertulis;  
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau 
d. melanggar AD dan ART.  
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD 
dan ART. 
(3) Dalam  . . . - 7 - 
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan
adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, 
pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti 
dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga 
perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
7. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) 
ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai 
berikut: 
Pasal 19 
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat 
berkedudukan di ibu kota negara. 
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi 
berkedudukan di ibu kota provinsi. 
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota 
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. 
(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan 
 berkedudukan di ibu kota kecamatan. 
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai 
tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan
kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang 
bersangkutan. 
8. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 23  
(1)  Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap 
tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. 
(2) Susunan . . . - 8 - 
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan 
Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian 
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 
terbentuknya kepengurusan yang baru.  
(3)  Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan 
Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak 
diterimanya persyaratan. 
9. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta           
ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 
1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi 
sebagai berikut: 
Pasal 29   
(1)  Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga 
negara Indonesia untuk menjadi: 
a.  anggota Partai Politik; 
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
c.  bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; 
dan 
d.  bakal calon Presiden dan Wakil Presiden. 
(1a)  Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)         
huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara 
demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan 
mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh 
perseratus) keterwakilan perempuan. 
(2)  Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)      
huruf c dan huruf d dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan 
perundang-undangan. 
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) dilakukan dengan 
keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD 
dan ART.  
10. Ketentuan . . . - 9 - 
10. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi 
sebagai berikut: 
Pasal 32 
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal 
Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. 
(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 
suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang 
dibentuk oleh Partai Politik.  
(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.   
(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan 
paling lambat 60 (enam puluh) hari. 
(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain 
bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal 
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. 
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah sehingga Pasal 33 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 33  
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian 
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. 
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat 
pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi 
kepada Mahkamah Agung.  
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama               
60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di 
kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah 
Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori
kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung. 
12. Di antara  . . . - 10 - 
12. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) 
ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah, 
sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 34 
(1)  Keuangan Partai Politik bersumber dari: 
a.  iuran anggota; 
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan 
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah. 
(2)  Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  
huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. 
(3)  Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c 
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik
yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang 
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan 
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) 
diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik 
bagi anggota Partai Politik dan masyarakat. 
(3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada                
ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan: 
a.  pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan 
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka 
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik 
Indonesia; 
b.  pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga 
negara Indonesia dalam membangun etika dan 
budaya politik; dan 
c. pengkaderan . . . - 11 - 
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara 
berjenjang dan berkelanjutan. 
(4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan
keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan 
Peraturan Pemerintah. 
13. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, 
yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 34A 
(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan 
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran 
yang bersumber dari dana bantuan Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada 
Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) 
tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan 
setelah tahun anggaran berakhir. 
(2)  Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran 
berakhir. 
(3) Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban 
penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud 
pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling 
lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit. 
14. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c diubah sehingga            
Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 35 
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 
ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal 
dari: 
a. perseorangan  . . . - 12 - 
a.  perseorangan anggota Partai Politik yang 
pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART; 
b.  perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling 
banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar 
rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun 
anggaran; dan 
c.  perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak 
senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus 
juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha 
dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.  
(2)  Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, 
terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan 
kemandirian Partai Politik.   
15. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi 
sebagai berikut: 
Pasal 39  
(1)  Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan  secara 
transparan dan akuntabel. 
(2)  Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik 
setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik. 
(3)  Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk 
keperluan audit dana yang meliputi: 
a.  laporan realisasi anggaran Partai Politik; 
b.  laporan neraca; dan 
c.  laporan arus kas. 
16. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi 
sebagai berikut: 
Pasal 45 
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik 
Indonesia oleh Kementerian. 
17. Ketentuan  . . . - 13 - 
17. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah sehingga Pasal 47 
berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 47  
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan 
Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa 
penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan 
hukum oleh Kementerian. 
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi 
administratif berupa teguran oleh Pemerintah. 
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi 
administratif berupa penghentian bantuan Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh 
Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan. 
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi 
administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan 
Umum. 
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai 
sanksi administratif yang ditetapkan oleh 
badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga 
kehormatan dan martabat Partai Politik beserta 
anggotanya. 
18. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, 
ayat (3) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan            
3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga 
Pasal 51 berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 51  
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan 
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2         
Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui 
keberadaannya dengan kewajiban melakukan 
penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan 
mengikuti verifikasi.  
(1a) Verifikasi . . . - 14 - 
(1a) Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dan Partai Politik yang dibentuk setelah 
Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling 
lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari 
pemungutan suara pemilihan umum. 
(1b) Dalam hal Partai Politik sebagaimana dimaksud  pada 
ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan 
Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya 
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD 
kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014. 
(1c)  Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD 
kabupaten/kota dari Partai Politik sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1b) tetap diakui keberadaannya 
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan                   
DPRD kabupaten/kota sampai akhir periode 
keanggotaannya.  
(2) Perubahan AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m wajib 
dipenuhi pada kesempatan pertama diselenggarakan 
forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik 
sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini 
diundangkan. 
(3) Dihapus. 
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam 
proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus 
sebelum Undang-Undang ini diundangkan, 
penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang 
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke 
pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan 
dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan 
diputus berdasarkan Undang-Undang ini. 
Pasal II 
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar  . . . - 15 - 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Disahkan di Jakarta 
pada tanggal 15 Januari 2011 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  
                                                                                       Ttd. 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO 
Diundangkan di Jakarta  
pada tanggal 15 Januari 2011 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
                                Ttd. 
PATRIALIS AKBAR 
  
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 8 
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI 
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan 
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, 
Wisnu SetiawanPENJELASAN 
ATAS 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 2 TAHUN 2011 
TENTANG 
PERUBAHAN ATAS  
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK 
I.  UMUM 
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan 
pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk 
memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik 
Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini 
kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu 
pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia. 
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan untuk 
mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem 
presidensiil yang efektif. Penataan dan penyempurnaan Partai Politik 
diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan 
perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya 
politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini 
ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem 
seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan 
sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, 
memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap 
negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan 
politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk 
menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di 
bidang politik. 
Upaya  . . . - 2 - 
Upaya untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling 
tidak dilakukan pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya 
sistem multipartai sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan 
partai yang demokratis dan akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya 
kepemimpinan partai yang demokratis dan akuntabel dan keempat 
mendorong penguatan basis dan struktur kepartaian pada tingkat 
masyarakat. 
Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam penataan dan penyempurnaan 
Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan pembentukan Partai Politik, 
persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan AD dan ART, rekrutmen 
dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai Politik dan kemandirian 
Partai Politik. 
II. PASAL DEMI PASAL  
Pasal I 
 Angka 1 
  Pasal 1 
  Cukup jelas. 
 Angka 2 
  Pasal 2 
  Cukup jelas. 
 Angka 3 
  Pasal 3  
  Ayat (1) 
  Cukup jelas. 
  Ayat (2) 
  Huruf a 
  Cukup jelas. 
Huruf b  . . . - 3 - 
  Huruf b 
Yang dimaksud dengan ”mempunyai persamaan pada 
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, 
dan tanda gambar Partai Politik lain” adalah memiliki 
kemiripan yang menonjol dan menimbulkan kesan 
adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara 
penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara 
unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan 
tanda gambar Partai Politik lain. 
  Huruf c 
Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus 
Ibu Kota Jakarta kedudukannya setara dengan 
kota/kabupaten di provinsi lain. 
  Huruf d 
Yang dimaksud dengan “kantor tetap” adalah kantor 
yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta 
mempunyai alamat tetap. 
  Huruf e 
   Cukup jelas. 
 Angka 4 
  Pasal 4 
  Ayat (1)  
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara 
administratif dan periodik oleh Kementerian bekerja sama 
dengan instansi terkait. 
  Ayat (2) 
  Cukup jelas. 
  Ayat (3) 
  Cukup jelas. 
  Ayat (4) 
  Cukup jelas. 
Angka 5 . . . - 4 - 
Angka 5 
  Pasal 5  
  Cukup jelas. 
 Angka 6 
  Pasal 16  
  Cukup jelas. 
 Angka 7 
  Pasal 19  
  Cukup jelas. 
 Angka 8 
  Pasal 23 
  Cukup jelas. 
 Angka 9 
  Pasal 29 
  Cukup jelas. 
 Angka 10 
  Pasal 32 
  Ayat (1) 
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi 
antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan
kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota  Partai 
Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4)
penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban 
keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
Partai Politik. 
  Ayat (2) 
Cukup jelas. 
  Ayat (3) 
Cukup jelas. 
Ayat (4)  . . . - 5 - 
  Ayat (4) 
Cukup jelas. 
  Ayat (5) 
   Cukup jelas. 
 Angka 11 
  Pasal 33 
  Cukup jelas. 
 Angka 12 
  Pasal 34 
  Cukup jelas. 
 Angka 13 
  Pasal 34A 
  Cukup jelas. 
 Angka 14 
  Pasal 35 
  Cukup jelas. 
 Angka 15 
  Pasal 39 
  Ayat (1) 
  Cukup jelas. 
  Ayat (2)  
Yang dimaksud dengan “akuntan publik” adalah akuntan 
yang terdaftar dalam organisasi profesi Ikatan Akuntan 
Indonesia. 
Yang dimaksud dengan “diumumkan secara periodik” adalah 
dipublikasikan setiap setahun sekali melalui media massa. 
Ayat (3) 
 Cukup jelas. 
Angka 16  . . . - 6 - 
  
Angka 16 
  Pasal 45 
  Cukup jelas. 
 Angka 17 
  Pasal 47 
  Cukup jelas. 
 Angka 18 
  Pasal 51 
  Cukup jelas. 
Pasal II 
 Cukup jelas. 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5189 

0 komentar:

Posting Komentar

isian nurani anda

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo