saat ini anda berada di eljazuly.co.cc, kunjungi juga blog kami di eljazuly19.bogspot.com dan darulamilin.wordpress.com terima kasih sudah berkunjung ketempat kami, silahkan copi+paste kan banner blog kami di blog anda dan kami akan segera meng link anda kembali , mari menjadi manusia menuju kesuksesan dunia akhirat

Sabtu, 26 Februari 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179 TAHUN 2000


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 179 TAHUN 2000,TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARUTUNG,
PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN AGAMA
PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG,
PENGADILAN AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK,
PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA, DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan
pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan
sederhana, cepat dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Agama di
Tarutung, Panyabungan, Pangkalan Kerinci, Ujung Tanjung, Sarolangun, Muara Sabak,
Bengkayang, Banjarbaru, Masamba, dan Lewoleba;
b. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung,
Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan
Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara
Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan
Agama Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 295 1) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN AGAMA TARUTUNG, PENGADILAN AGAMA PANYABUNGAN, PENGADILAN
AGAMA PANGKALAN KERINCI, PENGADILAN AGAMA UJUNG TANJUNG, PENGADILAN
AGAMA SAROLANGUN, PENGADILAN AGAMA MUARA SABAK, PENGADILAN AGAMA
BENGKAYANG, PENGADILAN AGAMA BANJARBARU, PENGADILAN AGAMA MASAMBA,
DAN PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA.
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Agama Tarutung, berkedudukan di Tarutung.
(2) Membentuk Pengadilan Agama Panyabungan, berkedudukan di Panyabungan.
(3) Membentuk Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(4) Membentuk Pengadilan Agama Ujung Tanjung, berkedudukan di Ujung Tanjung.
(5) Membentuk Pengadilan Agama Sarolangun, berkedudukan di Sarolangun.
(6) Membentuk Pengadilan Agama Muara Sabak, berkedudukan di Muara Sabak.
(7) Membentuk Pengadilan Agama Bengkayang, berkedudukan di Bengkayang.
(8) Membentuk Pengadilan Agama Banjarbaru, berkedudukan di Banjarbaru.
(9) Membentuk Pengadilan Agama Masamba, berkedudukan di Masamba.
(10) Membentuk Pengadilan Agama Lewoleba, berkedudukan di Lewoleba.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Tarutung meliputi daerah Kabupaten Toba Samosir
Propinsi Sumatera Utara.
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Panyabungan meliputi daerah Kabupaten Mandailing Natal
Propinsi Sumatera Utara.
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci meliputi daerah Kabupaten Pelalawan
Propinsi Riau.
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Ujung Tanjung meliputi daerah Kabupaten Rokan Hilir
Propinsi Riau.
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Sarolangun meliputi daerah Kabupaten Sarolangun
Propinsi Jambi.
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Muara Sabak meliputi daerah Kabupaten Tanjung Jabung
Timur Propinsi Jambi.
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Bengkayang meliputi daerah Kabupaten Bengkayang
Propinsi Kalimantan Barat.
(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Banjarbaru meliputi daerah Kotamadya Banjarbaru
Propinsi Kalimantan Selatan.
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Masamba meliputi daerah Kabupaten Luwu Utara Propinsi
Sulawesi Selatan.
(10)Daerah hukum Pengadilan Agama Lewoleba meliputi daerah Kabupaten Lembata Propinsi
Nusa Tenggara Timur.
Pasal 3
(1) Pengadilan Agama Tarutung dan Pengadilan Agama Panyabungan termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan.
(2) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Agama Ujung Tanjung termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.
(3) Pengadilan Agama Sarolangun dan Pengadilan Agama Muara Sabak termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
(4) Pengadilan Agama Bengkayang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Pontianak.
(5) Pengadilan Agama Banjarbaru termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Banjarmasin.
(6) Pengadilan Agama Masamba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Ujung Pandang.
(7) Pengadilan Agama Lewoleba termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Kupang.
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Tarutung maka Kabupaten Toba Samosir
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Balige.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Panyabungan maka Kabupaten Mandailing Natal
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci maka Kabupaten Pelalawan
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangkinang.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Ujung Tanjung maka Kabupaten Rokan Hilir
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bengkalis.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Sarolangun maka Kabupaten Sarolangun
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bangko.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Muara Sabak maka Kabupaten Tanjung Jabung
Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Bengkayang maka Kabupaten Bengkayang
dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sambas.
(8) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Banjarbaru maka Kota Banjarbaru dikeluarkan dari
daerah hukum Pengadilan Agama Martapura.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Masamba maka Kabupaten Luwu Utara dikeluarkan
dari daerah hukum Pengadilan Agama Palopo.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Lewoleba maka Kabupaten Lewoleba dikeluarkan
dari daerah hukum Pengadilan Agama Larantuka.
Pasal 5
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Tarutung yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Agama Balige, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Balige.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Tarutung yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan
Agama Balige, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Tarutung.
Pasal 6
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Panyabungan yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Agama Padang Sidempuan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Padang Sidempuan.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Panyabungan yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Agama Padang Sidempuan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Panyabungan.
Pasal 7
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Agama Bangkinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama
Bangkinang.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Agarna Bangkinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Pasal 8
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Ujung Tanjung yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Agama Bengkalis, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bengkalis.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Ujung Tanjung yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Agama Bengkalis, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Ujung Tanjung.
Pasal 9
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sarolangun yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Agama Bangko, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bangko.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Sarolangun yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Agama Bangko, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Sarolangun.
Pasal 10
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Muara Sabak yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Agama Kuala Tungkal, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Kuala
Tungkal.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Muara Sabak yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Agama Kuala Tungkal, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Muara Sabak.
Pasal 11
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Bengkayang yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Agama Sambas, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Sambas.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Bengkayang yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Agama Sambas, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Bengkayang.
Pasal 12
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Banjarbaru yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Agama Martapura, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Martapura.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Banjarbaru yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Agama Martapura, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Banjarbaru.
Pasal 13
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Masamba yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Agama Palopo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Palopo.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Masamba yang
pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh
Pengadilan Agama Palopo, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Masamba.
Pasal 14
(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lewoleba yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
Agama Larantuka, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Larantuka.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lewoleba yang pada
saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan
Agama Larantuka, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Lewoleba.
Pasal 15
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Agama
Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan
Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak,
Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbani, Pengadilan Agama Masamba,
dan Pengadilan Agama Lewoleba dibebankan pada anggaran Departemen Agama.
Pasal 16
(1) Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Pengadilan
Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci,
Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara
Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama
Masamba, dan Pengadilan Agama Lewoleba, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan Pengadilan Agama Tarutung,
Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama
Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan
Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba, dan
Pengadilan Agama Lewoleba, ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

0 komentar:

Posting Komentar

isian nurani anda

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo