Kepaniteraan agama adalah : unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kpd ketua pengadilan, kpaniteraan agama dipimpin oleh seorang
panitera yg dibantu oleh seorang wakil panitera.
tugas tugasnya :
A. Panitera / Sekretaris
Tugas Pokok :
Membantu Pimpinan dalam melaksanakan tugasnya memimpin pelaksaan tugas
kepaniteraan dan kesekretariatan serta tugas-tugas kejurusitaan lainnya dalam hal
memberikan Pelayanan Teknis di Bidang Administrasi Perkara dan Pelayanan di
Bidang Administrasi Umum kepada semua unsur pada Pengadilan Agama Tahuna
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sebagai kuasa
pengguna angaran / barang.
Uraian Tugas :
1. Memimpin pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekertariatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyusun program kerja bidang administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan
Pengadilan Agama Tahuna.
3. Mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan
mengevaluasi pelaksaan tugas kepaniteraan dan kesekertariatan sesuai
dengan program kerja yang telah ditentukan dan kebijakan pimpinan / Ketua
Pengadilan Agama Tahuna.
4. Membimbing dan membina bawahan dalam rangka peningkatan disiplin dan
prestasi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bertangung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen buku
daftar / Register, biaya perkara dan surat-surat lainnya yang disimpan di
kepaniteraan serta tanggung jawab atas pengelola keuangan dengan
berdasarkan DIPA.
6. Mempersiapkan dan mengelola bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
perumusan kebijaksanaan pimpinan / Ketua Pengadilan Agama Tahuna.
7. Melaksanakan tugas selaku koordinator tindak lanjut hasil pengawasan
Pengadilan Agama Tahuna.
8. Mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan perkara.
9. Melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Agama Tahuna.
10. Menyetujui penggunaan anggaran
11. Melaporkan kepada atasan tentang pelaksanaan tugas kepaniteraan dan
kesekretariatan sebagai bahan evaluasi.
12. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Pimpinan / Ketua Pengadilan
Agama Tahuna.
B. Wakil Panitera
Tugas Pokok :
Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat dalam persidangan membantu
panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan
tugas administrasi perkara serta melaksanakan tugas panitera apabila panitera
berhalangan.
Uraian Tugas :
1. Menerima dan meneliti seperlunya berkas perkara.
2. Membuat surat penunjukan panitera pengganti.
3. Menyerahkan berkas perkara kepada penitera.
4. Meneliti dan mempelajari berkas perkara yang sudah diputus dan selanjutnya
membuat surat keterangan berkekuatan hukum tetap.
5. Mengawasi secara langsung ketertiban pengisian buku register perkara dan
pembuatan laporan.
6. Menyelesaikan penertiban akte cerai.
7. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan (
sesuai tugas panitera pengganti ).
8. Mengonsep surat-surat :
a. Surat tugas jurusita pengganti
b. Surat yang berhubungan dengan kepaniteraan
c. Surat-surat yang lain yang berhubungan dengan kepaniteraan
9. Membagi tugas kepada bawahan, memberi petunjuk dan membimbing
bawahan dalam pelaksanaan tugas / kerja.
10. Mengadakan pengawasan sekaligus penilaian terhadap hasil kerja bawahan (
Buku Catatan Penilaian ).
11. Membuat DP3 bawahan dan memberikan pertimbangan permintaan cuti
bawahan.
12. Memberi catatan dan menandatangani pada kolom yang tersedia dalam
kutipan Akte Nikah tentang perubahan status perkawinannya, jika putusan
yang bersangkutan telah BHT.
13. Melaksanakan tugas lain dari atasan / Pimpinan ( yang didelegasikan ).
C. Kaur Kepaniteraan Gugatan / Panitera Muda
Tugas Pokok :
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
2. Melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara
gugatan, menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain
yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
Uraian Tugas :
1. Menerima surat gugatan, permohonan Verzet, permohonan banding,
permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali dan permohonan
eksekusi.
2. Memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berperkara mengenai
kelengkapan berkas perkara gugatan.
3. Menetapkan rencana biaya perkara.
4. Mengonsep surat-surat yang berhubungan dengan perkara gugatan.
5. Menyiapkan formulir penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari
sidang.
6. Menyerahkan surat gugatan yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang
berperkara (dalam map), untuk dilanjutkan kepada kasir sekaligus membayar
uang panjar.
7. Memerintahkan kepada petugas register ( Meja II ) untuk mencatat dalam
register perkara gugatan.
8. Melanjutkan berkas kepada Wakil Panitera untuk diproses lebih lanjut.
9. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
(lihat tugas panitera pengganti).
10. Mengetik PHM.
11. Mempertimbangkan izin cuti bawahan.
12. Memberikan petunjuk / pembinaan kepada bawahannya.
13. Memberikan penilaian terhadap bawahannya.
14. Membuat laporan pelaksanaan tugas Kepala Urusan Gugatan.
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan / pimpinan (yang
didelegasikan).
C. Kaur Kepaniteraan Permohonan / Panitera Muda
Tugas Pokok :
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
2. Melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara,
menyiapkan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang
berhubungan dengan masalah perkara permohonan.
Uraian Tugas :
a. Menerima surat permohonan, permohonan Verzet, permohonan banding,
permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali dan permohonan
eksekusi.
b. Memberi penjelasan kepada pihak-pihak yang berperkara kelengkapan berkas
permohonan.
3. Menetapkan rencana biaya perkara.
4. Mengonsep surat-surat yang berhubungan dengan perkara permohonan.
5. Menyiapkan formulir penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang.
6. Menyerahkan surat permohonan yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang
berperkara (dalam map), untuk dilanjutkan kepada kasir sekaligus membayar
uang panjar.
7. Memerintahkan kepada petugas register ( Meja II ) untuk mencatat dalam
register perkara permohonan.
8. Melanjutkan berkas kepada Wakil Panitera untuk diproses lebih lanjut.
9. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
(lihat tugas panitera pengganti).
10. Mengetik PHM.
11. Mempertimbangkan izin cuti bawahan.
12. Memberi petunjuk / pembinaan kepada bawahannya.
13. Memberi penilaian terhadap bawahannya.
14. Membuat laporan pelaksanaan tugas Kepala Urusan Permohonan.
15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan / pimpinan (yang
didelegasikan).
E. Kaur Kepaniteraan Hukum
Tugas Pokok :
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
2. Mengumpulkan, mengelola dan menyajikan data, menyajikan statistik perkara,
menyimpan arsip perkara dan melakukan pengurusan administrasi pembinaan
Hukum Agama serta melaksanakan tugas lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Uraian Tugas :
1. Mengumpulkan, mengelolah dan mengkaji data perkara.
2. Menyajikan statistik perkara.
3. Mengonsep dan menyelesaikan Laporan Perkara Bulanan, Catur Wulan ,
Semester dan Tahunan.
4. Mengarsipkan berkas perkara dengan memasukkan dalam box sesuai dengan
jenis / klasifikasi perkara.
5. Membuat rekap / daftar perkara yang telah diarsipkan.
6. Menerima permohonan Fakta Hukum.
7. Menerbitkan penjelasan dalam kelengkapan permohoan Fakta Hukum.
8. Mengadakan pengadaan salinan putusan / penetapan / lawreport.9. Mengirim salinan putusan / penetapan kepada PPN dan pihak-pihak sesuai
ketentuan.
10. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang (lihat tugas
panitera pengganti).
11. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
12. Membuat DP3 dan memberikan pertimbangan permintaan cuti bawahan.
13. Mengadakan pengawasan dan sekaligus penilaian terhadap hasil kerja
bawahan.
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan / pimpinan (yang
didelegasikan).
F. Panitera Pengganti
Tugas Pokok :
1. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
2. Membantu panitera dalam menyelesaikan sebagian administrasi perkara.
Uraian Tugas :
a. Membantu Hakim dalam hal :
1. Membuat / mengetik penetapan hari sidang.
2. Membuat penetapan sita jaminan (CB) atas perintah Ketua Majelis.
3. Menghubungi jurusita pengganti dalam pemanggilan dan penyitaan.
4. Meneliti surat-surat panggilan / relaas / pemberitahuan isi putusan / teguran
yang dibaut oleh jurusita pengganti yang akan disampaikan kepada pihakpihak berperkara.
5. Melaporakan kepada Majelis Hakim tentang kesiapan sidang.
6. Mengikuti sidang perkara yang ditentukan.
7. Membuat dan mengetik berita acara persidangan yang harus diselesaikan
sebelum sidang berikutnya.
8. Mengetik putusan / penetapan.
9. Meminutasi berkas perkara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putus.
b. Membantu Panitera dalam hal :
1. Melapor kepada petugas register.
a. Setiap penundaan hari sidang, dengan membawa instrumen yang telah
ditandatangani oleh Ketua Majelis.
b. Setiap perkara yang sudah diputus berikut amarnya, dengan instrumen
yang telah ditandatangani oleh Ketua Majelis.
2. Melaporkan kepada penitera muda gugatan / permohonan dalam hal :
a. Salah satu pihak berperkara tinggal diluar yuridiksi Pengadilan Agama
Tahuna yang selanjutnya untuk dibuatkan surat permohonan bantuan
panggilan / pemberitahuan.
b. Jika putusan verstek / pihak-pihak / salah satu pihak tidak hadir
selanjutnya dibuatkan surat permohonan bantuan penyampaian isi
putusan, selambat-lambatnya 3 hari setelah diputus.
3. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasu kepada Panitera /
Penitera Muda Hukum.
4. Lain-lain atas perintah atasan / pimpinan.
10. Jurusita / Jurusita Pengganti
Tugas Pokok : Melaksanakan tugas-tugas kejurusitaan
Uraian Tugas :
1. Melaksanakan pemanggilan kepada para pihak berperkara atas perintah Ketua
Majelis.
2. Menyerahkan Relaas panggilan kepada Ketua Majelis.
3. Melaksanakan bantuan pangilan dari Pengadilan Agama lain.
4. Mengirimkan Relaas panggilan kepada Pengadilan Agama yang minta bantuan
panggilan.
5. Melaksanakan sita jaminan atas perintah Ketua Majelis.
6. Melaksanakan sita eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Agama.
7. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan.
8. Membuat berita acara sita jaminan / eksekusi.
9. Mendaftarkan sita jaminan benda tetap kepada instantsi berwenang.
10. Melaksanakan lelang ( eksekusi pembayaran sejumlah uang ) dalam batas
yang dibolehkan.
11. Melaksanakan tugas lain atas perintah pimpinan.
4 komentar:
kalo tugas dari analis materi sidang pada peradilan agama itu apa saja?
terimakasih.
nice blog wa
Pak saya org awam mau tanya. Kl sewkt persidangan dalam kasus narkoba. Itu sesdh di vonis apakah ada diksi sebuah surat jalan utk pihak keluarga bahwa tersangka sdh divonisbrp masa hukuman. Soal nya abang saya sdh divonis tetapi surat apa pun sewkt persidangan tdk diksi. Mohon diberi saran bapak. Krn saya kurang mengerti
jika mahasiswa magang di PA, Kiranya yang pas membantu kepaniteraan itu dimana dan apa saja?
Posting Komentar
isian nurani anda