saat ini anda berada di eljazuly.co.cc, kunjungi juga blog kami di eljazuly19.bogspot.com dan darulamilin.wordpress.com terima kasih sudah berkunjung ketempat kami, silahkan copi+paste kan banner blog kami di blog anda dan kami akan segera meng link anda kembali , mari menjadi manusia menuju kesuksesan dunia akhirat

Minggu, 14 Februari 2010

TINJAUAN FIQIH SIYASAH TERHADAP TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) SEBAGAI ALAT PERTAHANAN NEGARA

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Apa fungsi dan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara menurut pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004? Bagaimana kebijakan TNI dalam menjaga kedaulatan negara? Bagaimana analisis fiqih siyasah terhadap TNI sebagai alat pertahanan negara? Skripsi bertujuan untuk mencari titik temu konsep fiqih siyasah dalam masalah pertahanan negara (amir jihad) dengan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 pasal 6 dan 7, yang keduanya sama-sama tugas menjaga keamanan negara.


Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknis studi dokumen yakni, menghimpun data yang berasal dari buku-buku fiqih siyasah dan Undang-Undang yang berkaitan. Jenis data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan diskriptif analisis dengan logika induktif yakni analisis pada konsep fiqih siyasah (Amir jihad) dan Undang-Undang TNI pasal demi pasal, dan kemudian dianalisis sehingga ditemukan sebuah pemahaman yang bersifat umum yakni substansi dari Undang-Undang TNI sehingga ditemukan titik temu dengan konsep fiqih siyasah atau amir jihad dalam Islam.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa; 1) Fungsi dan tugas TNI adalah berfungsi sebagai alat pertahanan negara, yaitu; penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, Penindak terhadap setiap bentuk ancaman ancaman bersenjata, menjaga kedaulatan negara, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Dan bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 2) kebijakan TNI dalam menjaga kedaulatan negara adalah menjalankan hasil keputusan politik Negara. 3) Analisis fiqih siyasah terhadap Tentara Nasional Indonesia adalah, mempunyai titik kesamaan antara konsep fiqih Siyasah (Amir jihad) dengan Tentara Nasional Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara hanya saja TNI beridiologi pada Pancasila dan fiqih siyasah berideologi pada Islam (Al-Qur’an dan Hadist).

Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan pada Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara berpegang teguh terhadap idiologi negara yaitu pancasila demi terciptanya kedaulatan bangsa dan negara.

0 komentar:

Posting Komentar

isian nurani anda

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo