saat ini anda berada di eljazuly.co.cc, kunjungi juga blog kami di eljazuly19.bogspot.com dan darulamilin.wordpress.com terima kasih sudah berkunjung ketempat kami, silahkan copi+paste kan banner blog kami di blog anda dan kami akan segera meng link anda kembali , mari menjadi manusia menuju kesuksesan dunia akhirat
Tampilkan postingan dengan label KHI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KHI. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Mei 2011

Hukum Melaksanakan Perkawinan


Islam menganjurkan perkawinan, akan tetapi bila dilihat dari kondisi dan keadaan orang yang akan melaksanakannya, maka hukumnya bias wajib, haram, sunnat, mubah dan makruh.

1. Wajib kawin
Seorang wajib hukumnya kawin, bila dia mempunyai keinginan yang kuat mempunyai kemampuan material, mental dan spritiual untuk melaksanakan kewajiban selama dalam perkawinan dan adanya kekhawatiran apabila ia tidak kawin akan mudah tergelincir untuk berbuat zina.

Senin, 11 April 2011

Perkawinan Menurut UU No 1, Tahun 1974 dan Perkawinan Menurut Kompilasi hukum Islam (KHI )


I.                   Pendahuluan
Banyaknya kasus perceraian ataupun kasus-kasus lain yang berhubungan dengan hukum keluarga muslim di Indonesia cukup membuat sibuk aparat hukum yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi Peradilan, sehingga kadang-kadang jumlah perkara yang masuk di Peradilan tidak sebanding dengan jumlah hakim yang menangani perkara itu guna memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh para pihak pencari keadilan.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | SharePoint Demo